Dalam meningkatan taraf hidup kaum petani dalam perwujudan meningkatkankesejahteraan rakyat, pemerintah melakukan program redistribusi tanah landreform yangmeliputi perombakan mengenai pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan hukumyang bersangkutan dengan pengusaha tanah.permasalahan penelitian ini adalah (1)Apakah tujuan program pemerintah melalui Redistribusi Tanah Dalam Rangka(Landreform)di Desa Pulau Mentaro Kecamatan KumpehKabupaten Muaro Jambi(2)Apakah kepemilikan tanah pertanian melalui Landreform di desa Pulau MentaroKecamatan Kumpeh telah merata di Kabupaten Muaro Jambi? (3) Bagaimana akibathukumnya bila petani sebagai pemilik tanah di Desa Pulau Mentaro Kecamatan Kumpehdi Kabupaten Muaro Jambi Tinggal di luar wilayah tanah tersebut?Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan (1) tanah yangdibagikan tepat sasaran dan dikelola dengan aktif (2) belum merata masih belum tepatsasaran tanah dikuasai beberapa orang saja. (3) kurangnya pengawasan dan kurangmemprioritaskan siapa saja yang membutuhkan tanah.
Copyrights © 2020