Financial Technologi (Fintech) lahir dan berkembang sesuai tuntutan zaman dimanaproses pembayaran, transfer, jual beli, hingga pembiayaan diharapkan menjadisemakin praktis, aman dan modern. Salah satu layanan fintek yang mendapatkanperhatian adalah layanan peer to peer (P2P) lending. P2P lending adalah sebuahplatform teknologi yang mempertemukan secara digital peminjam yangmembutuhkan modal usaha dengan pemberi pinjaman yang mengharapkan returnyang kompetitif. Selama ini untuk fintech peer to peer (P2P) lending khususnyalayanan pinjam meminjam secara online yang terdaftar di OJK, payung hukumnyamengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016. Berdasarkan POJK,OJK sebagai lembaga untuk mengatur, memberi izin dan mengawasi Fintech P2PLending yang terdaftar. Sementara untuk fintech ilegal atau yang belum terdaftar diOJK, diperlukan regulasi yang lebih tinggi kedudukannya dari POJK. Merujuk dataKementerian Komunikasi dan Informatika saat ini sudah 803 fintech yang telahdiblokir karena tak memiliki izin atau illegal. Penelitian ini mencoba untuk membahastentang urgensi legalitas financial technologi, khususnya P2P Lending di Indonesia.Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis. Di kemudian hari, pembahasan inikiranya akan membuka jalan untuk memfasilitasi masyarakat Indonesia, khususnyayang mencari kepastian hukum dalam penggunaan financial technologi P2P Lending.
Copyrights © 2018