JURNAL YURIDIS UNAJA
Vol. 2 No. 1 (2019): JURNAL YURIDIS UNAJA

PERLINDUNGAN HUKUM DALAM HAL DIREKSI PERSEROAN TERBATAS MELAKUKAN ULTRA VIRES

Meline Gerarita Sitompul (Universitas Adiwangsa Jambi)



Article Info

Publish Date
21 May 2019

Abstract

Prinsip hukum ultra vires menetapkan bahwa batas kewenangan bertindak daribadan hukum memberikan pengertian, “adalah bukan tindakan hukum itu tidak bolehdilakukan, tetapi tindakan hukum tersebut tidak dapat dilakukan.” Hal tersebutmemberikan makna sebuah tindakan hukum tidak dapat dilakukan apabila menyalahiatau melampui batas maksud tujuan dan kegiatan perseroan. Hal itu merujukpenjelasan yang memberikan pengertian tentang tindakan ultra vires yaitu, tindakandireksi yang melampaui batas maksud tujuan dan kegiatan perseroan terbatas.Tujuannya untuk mengetahui bentuk tanggung jawab direksi perseroan dalamtindakan ultra vires demi perlindungan perseroan dan pihak lainnya serta bagaimanaperlindungan hukumnya terhadap pihak lainnya. Secara implisit Undang-UndangPerseroan Terbatas mengakui dan menerima Doktrin ultra vires. Pengakuan danpenerimaan ini terlihat dari adanya ketentuan-ketentuan yang berkaitan denganmaksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan. Untuk mengkaji dan menjawabpermasalahan diatas maka penelitian ini mempergunakan pendekatan yuridisnormatif, pendekatan sejarah, dan pendekatan kasus. Dengan pendekatan yuridisnormatif, maka dapat ditarik kesimpulan, yaitu: Pengaturan ultra vires menurut Pasal92 (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai batas kewenangan Direksiyang utama adalah “maksud dan tujuan perseroan” mempunyai 2 (dua) segi, di satupihak merupakan sumber kewenangan bertindak bagi perseroan dan di lain pihakmerupakan batas kewenangan bertindak perseroan. Tindakan ultra viresmenyebabkan timbulnya tanggung jawab pribadi pada Direksi yang didasarkan padaprinsip piercing the corporate veil (penyingkapan tirai perusahaan). Berdasarkan halini sistem pertanggungjawaban dalam hukum privat hukum perseroan terkait dengankepentingan perorangan/individu. Penelitian ini menyarankan sebaiknya ada aturantegas yang bersifat mengikat semua organ perseroan yaitu RUPS, Direksi danDewan Komisaris pada Anggaran Dasar perseroan berdasar pada Pasal 4 UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

JYU

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL YURIDIS UNAJA merupakan Jurnal yang dikelola Fakultas Hukum Universitas Adiwangsa jambi yang mengkaji bidang Hukum dan Humaniora, jurnal ini dibentuk sebagai wadah bagi dosen dan peneliti hukum untuk menuangkan hasil penelitiannya baik secara konseptual maupun secara teknis. JURNAL YURIDIS ...