Menurut Friedman, bekerjanya Sistem hukum (legal system) sebagai suatu proses, dibagi dalam tiga komponen diantaranya Komponen substantif mencakup antara lain norma-norma hukum, baik yang berupa peraturan, keputusan-keputusan, dan doktrin sejauh digunakan dalam proses yang bersangkutan; Trend perkembangan kejahatan konvensional khususnya crime indeks/kejahatan menonjol berupa Pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian Kendaraan bermotor cukup tinggi angka kejadiannya. Masyarakat pada umumnya berharap kepada Polri supaya pelaksanaan tugas Polri lebih profesional dalam Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Konvensional sehingga dapat diberantas atau dikendalikan laju perkembangannya dan pelakunya dapat ditangkap untuk diproses secara hukum serta kerugian Masyarakat yang ditimbulkan dapat dikembalikan. Untuk itu perlu dilakukan penelusuran terhadap berbagai faktor yang berpengaruh terhadap efektifitas Penegakan Hukum kejahatan konvensional khususnya dalam kegiatan Penyelidikan dan Penyidikan ditinjau dari Aspek Substansi Hukum.
Copyrights © 2023