Permasalahan korupsi di Indonesia, terutama dalam bentuk gratifikasi masih marak terjadi dan sulit diatasi, namun lebih jauh terdapat bentuk gratifikasi lain yang belum secara komprehensif diatur dan dikriminalisasi, yaitu gratifikasi seksual. Penelitian ini berupaya melihat gratifikasi seksual pada berbagai kasus korupsi di indonesia sebagai bentuk kejahatan dan serta berupaya menawarkan model pencegahannya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan analisis terhadap kajian literatur ilmiah, disertai pula dengan wawancara mendalam kepada informan pelaku gratifikasi seksual, Direktorat Gratifikasi KPK, Jaksa, Kriminolog dan LSM. Temuan penelitian ini kemudian menyimpulkan bahwa terdapat kekosongan norma hukum berkaitan dengan fenomena ini, begitu pula norma sosial yang kemudian membuatnya sulit dideteksi dan dipidanakan. Melalui teori fraud triangle oleh Cressey (1958) penelitian ini mengajukan strategi pencegahan gratifikasi seksual. Penggunaan konsep Cressey (1958) untuk menjelaskan proses dan faktor-faktor terjadinya gratifikasi seksual yang kemudian dikaitkan dengan mengapa gratifikasi layanan seks ini belum diatur secara eksplisit dalam ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi di Indonesia yang dapat dimaknai sebagai terjadinya kekosongan norma. Tindakan-tindakan korup yang jika mengacu Donald R. Cressey (1950) merupakan perilaku yang dipengaruhi faktor fraud triangle, yaitu pressure, opportunity, dan rationalization.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021