Jurist-Diction
Vol. 3 No. 2 (2020): Volume 3 No. 2, Maret 2020

Persetujuan Tertulis Presiden Ditinjau Dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/Puu-Xvi/2018 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Uu No.17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, Dan DPRD

Samuel Dimas Agung Pratama (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
11 Mar 2020

Abstract

Dalam sistem pemerintahan presidensial tidak mengenal pemisahan antara kepala negara dengan kepala pemerintahan. Hal ini menjadikan kedudukan Presiden sangat sentral dan kuat. Mahkamah Konstitusi menjadikan dasar ini untuk memberikan kewenangan kepada Presiden terkait izin atau persetujuan tertulisnya kepada DPR yang diduga melakukan tindak pidana. Selanjutnya Pertama, perlu dikaji pertimbangan Mahkamah Konsitusi apakah sudah tepat untuk memberikan kewenangan kepada Presiden terkait izin atau persetujuannya kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana. Kedua, bagaimanakah Presiden dapat mengobjektifikasikan kewenangannya dalam meneribitkan izin atau persetujuannya.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...