Dalam sistem pemerintahan presidensial tidak mengenal pemisahan antara kepala negara dengan kepala pemerintahan. Hal ini menjadikan kedudukan Presiden sangat sentral dan kuat. Mahkamah Konstitusi menjadikan dasar ini untuk memberikan kewenangan kepada Presiden terkait izin atau persetujuan tertulisnya kepada DPR yang diduga melakukan tindak pidana. Selanjutnya Pertama, perlu dikaji pertimbangan Mahkamah Konsitusi apakah sudah tepat untuk memberikan kewenangan kepada Presiden terkait izin atau persetujuannya kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana. Kedua, bagaimanakah Presiden dapat mengobjektifikasikan kewenangannya dalam meneribitkan izin atau persetujuannya.
Copyrights © 2020