Al-Qur’an adalah sebuah kitab suci ummat Islam yang memuat sangat banyak informasi dan hukum-hukum sebagai petunjuk dalam kehihidup manusia. Akan tetapi Al-Qur’an bukan sebuah kitab format hukum yang telah jadi dengan semata merta untuk dapat dipedomani manusia, melainkan harus melakukan peristimbatan (menggali atau proses ijtihad) melalui metode-metede tafsir yang benar. Secara mendasar, metode tafsir hanya terbagai kepada dua, yakni Tafsir bi al-Ma’tsur dan bi al-Ra’yi. Karena itu dipandang penting untuk memahami tentang seluk beluk Tafsir bi al-ma’tsur yang mencakup seputar bagaimanakah pengertiannya?, sejarah munculnya?, bentuk dan metodenya?. Dengan menganalisa berbagai data dari sumber yang berkaitan, maka dapat disimpulkan bahwa Tafsir bi al-ma’tsur adalah metode tafsir dengan mendasarkan pada penjelasan al-Qur’an, penjelasan Hadits dan pendapat sahabat. Jada metode tafsir ini lebih mengedepan tekstualal- Qur’an dan hadits yang dipandang lebih menetahui maksud-maksud al-Qur’an, Metode ini tumbuh dan berkembang pada periode tabi’in yakni sekitar tahun 150 H, yang ditandai dengan lahirnya kitab- kitab tafsir seperti: Tafsir Sufyan Ibnu Umayyah, Tafsir Wali Ibnu al-Jarah, Tafsir Syu’bah Ibnu al- hajjaj dan lain-lain. Mengenai keabsahan metode tafsir ini, dipandang lebih sedikit kemungkinan tersalahnya karena lebih mendahulukanpenjelasa teks al-Qura’an, Hadits dan pendapat orang-rang terdahulu (sahabat rasulullah), dari pada al-ra’yu (akal pemikiran manusia semata).
Copyrights © 2012