cover
Contact Name
fakrurradhi
Contact Email
fakrurradhi@iaialaziziyah.ac.id
Phone
+6285270075934
Journal Mail Official
alfikrah@iaialaziziyah.ac.id
Editorial Address
Jln. Mesjid Raya Km. 1.5 Samalanga Kab. Bireuen Nanggroe Aceh Darussalam 24264 Aceh, Indonesia
Location
Kab. bireuen,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Al-Fikrah
ISSN : 20858523     EISSN : 27462714     DOI : https://doi.org/1054621/jiaf.v7i2
Jurnal al-Fikrah merupakan jurnal ilmiah yang memuat naskah di bidang hukum, pendidikan dan dakwah Islam. Terbit Pertama Volume 1 Nomor 1 Bulan Juni Tahun 2012 secara cetak. Kemudian Tahun 2020 baru diterbitkan dalam versi Online. Ruang lingkup dari Jurnal al-Fikrah berupa hasil penelitian dan kajian analisis -kritis dengan tujuan sebagai wadah yang kredibel bagi akademisi dan peneliti untuk menyebarluaskan karya, studi, makalah, dan bentuk penelitian lainnya. Pembentukannya bertujuan untuk menjadi jurnal ilmiah dengan reputasi nasional serta mempromosikan kemajuan, pemahaman, dan hukum, pendidikan dan dakwah Islam. Pemuatan artikel di jurnal ini dialamatkan ke website https://ejournal.iaialaziziyah.ac.id/index.php/jiaf Informasi lengkap untuk pemuatan artikel dan petunjuk penulisan artikel tersedia di dalam setiap terbitan. Artikel yang masuk akan melalui proses seleksi mitra bestari (reviewer) atau editor. Jurnal al-Fikrah diterbitkan oleh institut Agama Islam al-Aziziyah Samalanga, Bireuen, Aceh, Indonesia. al-Fikrah adalah jurnal ilmiah dan referensi yang menyediakan sumber informasi resmi bagi para sarjana, akademisi, dan profesional di bidang hukum, pendidikan dan dakwah Islam. Jurnal ini diterbitkan dalam bentuk cetak dan online yang dapat di unduh secara gratis, yang mana akan diterbitkan secara berkala sebanyak dua kali dalam setahun.
Articles 135 Documents
Murtad Sebagai Alasan Perceraian Dalam Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen: Putusan Nomor 181Pdt.G2018MS-Bir Fadhilah
Al-Fikrah Vol 9 No 1 (2020): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (54.901 KB) | DOI: 10.54621/jiaf.v9i1.17

Abstract

Murtad Sebagai Alasan Perceraian Dalam Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen (Studi Kasus Putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen Nomor 181/Pdt.G/2018/MS-Bir)” dalam penelitian ini mengkaji tentang kepastian hukum mengenai ketentuan murtad di dalam Kompilasi Hukum Islam harus diperoleh agar benar-benar dapat menjadi pedoman bagi setiap subjek hukum dalam melakukan perbuatan hukum dan dapat pula menjadi pedoman bagi para Hakim Pengadilan Agama yang memutus perkara perceraian dengan alasan murtad. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan melakukan analisis data deskriptif analisis. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan pengamatan langsung, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian yaitu: Ketentuan hukum dengan murtad sebagai alasan perceraian sebagaimana termaktub dalam Pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam, haruslah memenuhi ketiga unsur yang harus diperhatikan, yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum. Selanjutnya pertimbangan hakim menerapkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa alasan perceraian yang diajukan pemohon/penggugat telah dapat dikwalifikasikan kedalam maksud penjelasan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jis. Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991, dengan demikian gugatan pemohon/penggugat agar Majelis Hakim menjatuhkan talak satu ba’in sughra pemohon/penggugat terhadap termohon/tergugat telah beralasan menurut hukum.
METODE TARJῙH ULAMA SYᾹFI’IYYAH TERHADAP PERBEDAAN PENDAPAT IMAM SYᾹFI’Ῑ Helmi Helmi
Al-Fikrah Vol 9 No 1 (2020): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (80.507 KB) | DOI: 10.54621/jiaf.v1i1.18

Abstract

Dalam ranah bermazhab, pendapat yang boleh dijadikan pegangan di saat berfatwa atau beramal bukanlah diambil secara sembarangan dengan tanpa melihat keabsahannya dari segi keaslian dan kesesuaiannya dengan metode ijtihad yang ditetapkan oleh imam mazhab. Tetapi untuk keperluan tersebut telah ditetapkan aturan yang berbentuk hirarki dalam berfatwa dan beramal. Artinya, jika seseorang ingin mengetahui fatwa atau jawaban dari sebuah mazhab yang dianggap merepresentasikan mazhab tertentu, maka mesti ia melihat pendapat yang telah diakui kalangan mazhab tersebut sebagai pendapat yang muktabar/mu’tamad (diakui) dalam mazhab. Sebab, faktanya imam mazhab bisa saja mempunyai beberapa pandangan dalam sebuah masalah, seperti halnya Imam Syāfi’ī (w. 204 H)  yang memiliki dua pendapat, baik yang dikenal dengan istilah qawl qadīm (pendapat lama), dan qawl jadīd (pendapat baru), qawl azhhar dan muqābil-nya, (lawannya), maupun qawl masyhūr dan muqābi-nyal. Bahkan para mujtahid dalam mazhab ini kadangkala memiliki pendapat lain yang berbeda dengan pendapat imam mazhabnya. Oleh sebab itu, ulama yang hidup pada abad VI H lebih mengarahkan perhatian mereka untuk berijtihad dalam upaya men-tarjīh berbagai pendapat imam mazhabnya maupun pendapat para mujtahid dalam mazhabnya yang saling bertentangan, hingga pendapat tersebut dianggap pendapat yang mewakili mazhab secara keseluruhan. Atau setidaknya menjadi pendapat yang dianggap sebagai pendapat terkuat yang diakui oleh mazhab. Para ulama yang menulis tentang thabaqāth a-l fuqahā` menyebut ulama jenis ini dengan sebutan mujtahid tarjīh, mujtahid tanqīh dan mujtahid fatwā. Dalam mazhab Syāfi’ī, ulama yang dianggap telah memberikan kontribusi sangat besar dalam men-tarjīh pendapat-pendapat yang saling bertentangan adalah al-Rāfi’ī (w. 623 H) dan al-Nawawī (w. 676 H) karena keduanya sangat selektif dalam menyaring pendapat yang sah dinisbatkan kepada al-Syāfi’ī dan memiliki metode tarjīh yang paling kuat, ilmiah, sistematis, integratif, serta lebih sesuai dengan kaidah-kaidah mazhab Syāfi‘ī. Dengan tidak bermaksud mengurangi kontribusi para ulama Syāfi’iyyah sebelum masa keduanya, namun kenyataan menunjukkan bahwa para ulama Syāfi’iyyah sebelum masa keduanya lebih banyak mengarahkan perhatian mereka kepada pengembangan pendapat al-Syāfi’ī dan metodologinya, sedangkan kedua mujtahid tarjīh ini lebih memfokuskan kepada aspek pen-tarjīh-an pendapat-pendapat yang saling bertentangan. Hal itu dilakukan keduanya karena tuntutan normatif dalam mengikuti pendapat ulama mazhab. Oleh karenanya, kedua mujtahid tarjīh ini merumuskan metode-metode yang dipakai dalam menguatkan salah satu pendapat yang saling berseberangan, sehingga hasil pen-tarjīh-an keduanya dipandang paling kuat dalam mazhab Syāfi’ī.
Tinjauan Fiqh Syafi’iyyah Terhadap Kebolehan Perempuan Menjadi Wakil Talak Faisal
Al-Fikrah Vol 9 No 2 (2020): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (600.065 KB) | DOI: 10.54621/jiaf.v9i2.30

Abstract

Talak adalah hak yang sepenuhnya ada di tangan suami setelah pernikahan berlangsung. Seorang laki-laki setelah melakukan akad nikah mempunyai hak talak tiga terhadap isterinya, tetapi tidak demikian halnya bagi isteri. Hak untuk menjatuhkan talak melekat pada orang yang menikahinya. Apabila hak seorang suami menikahi orang perempuan untuk dijadikan sebagai isteri, maka yang berhak menjatuhkan talak adalah orang laki-laki yang menikahinya. Dalam Islam khususnya Fiqh Syāfi’iyyah dikenal adanya bentuk mewakilkan urusan kepada pihak lain, yang dikenal dengan istilah wakalah yang bermakna al-tafwīd yang mengandung maksud sebagai penyerahan atau pemberian mandat. Seorang wakīl disyaratkan merupakan orang yang diperbolehkan melakukan perbuatan sebagaimana diperintahkan oleh orang yang mewakilkan, dalam artian segala perbuatan yang boleh dilakukan untuk dirinya sendiri maka boleh diwakilkan kepada orang lain. Sehingga timbul sebuah kemusykilan bagaimana halnya jika seorang laki-laki (suami) mewakilkan talak kepada seorang perempuan untuk mentalakkan istrinya, sedangkan talak merupakan hak prerogratif suami untuk mengucapkannya, dan secara hukum perempuan tidak boleh melakukan talak untuk dirinya sendiri.
Model’s of Memory Rahmawati
Al-Fikrah Vol 9 No 2 (2020): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (306.357 KB) | DOI: 10.54621/jiaf.v9i2.31

Abstract

Memory merupakan penyimpanan informasi disetiap waktu yang dapat digunakan kembali saat ini dan masa yang akan datang. Tahapan-tahapan pada memory meliputi pengodean, penyimpanan, dan pemanggilan kembali. Adanya kemampuan untuk mengingat pada manusia menunjukkan bahwa manusia mampu untuk menyimpan dan menimbulkan kembali apa yang telah pernah dialaminya. Oleh karena itu segala macam aktifitas belajar tentu melibatkan memory dan segala macam proses belajar melibatkan aspek memory. Menurut Atkinson dan Shiffrin, memori dapat dibedakan menjadi memori sensorik, memori jangka pendek (short term memory) dan memori jangka panjang (long term memory). Pemprosesan informasi secara umum dimulai dari input suatu informasi (encoding) dilanjutkan dengan penyimpanan sensoris, penyaringan, pengenalan pola, tahap seleksi, memori jangka pendek dan memori jangka panjang. Didalam memori jangka pendek suatu informasi sudah dapat direspon, dan bila bisa dilanjutkan ke memori jangka panjang, informasi itu akan bersifat lebih permanen. Sistem memori terdiri dari memori episodi, memori semantic dan memori prosedural.
Eksistensi Madrasah Nizhamiyah Dalam Pendidikan Islam Mutia
Al-Fikrah Vol 9 No 2 (2020): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (282.878 KB) | DOI: 10.54621/jiaf.v9i2.32

Abstract

Berdirinya madrasah merupakan tonggak baru dalam penyelenggaraan pendidikan islam. Madrasah sudah menjadi fenomena yang menonjol sejak awal abad ke 11-12 (abad 5 H) khususnya ketika wazir bani saljuk, Nizam al-Mulk seorang penguasa Bani Saljuk mendirikan Madrasah Nizhamiyah di Baghdad. Madrasah ini berkembang di berbagai kota di wilayah kekuasaan Islam dan banyak menghasilkan ulama dan sarjana yang tersebar di negri-negri islam. Dalam pertumbuhan dan perkembangannya madrasah merupakan evolusi lembaga pendidikan islam, pendidikan Islam berawal dari Kuttab, kemudian berkembang pada pendidikan di makttab sampai masjid, masjid Khan yang dilengkapi dengan asrama bagi sisiwanya hingga sampai berkembang menjadi lembaga pendidikan yang disebut dengan madrasah. Lembaga Madrasah ini dianggap sebagai prototype (model) awal pembangunan lembaga pendidikan tinggi setelahnya.
Pelaksanaan Persidangan Perkara Jinayah di Aceh Secara Online di Masa Pandemi Covid-19 Fadhilah
Al-Fikrah Vol 9 No 2 (2020): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (364.344 KB) | DOI: 10.54621/jiaf.v9i2.35

Abstract

Pandemi Covid-19 di tahun 2020 turut mempengaruhi sistem persidanagan di pengadilan. Praktek persidangan konvensional harus beralih kepada Persidangan online (e-litigation). Penulis memandang perlu untuk diadakannya kajian seberapa jauh perkembangan praktik e-litigation. Hal ini perlu dilakukan, karena bila persidangan tetap dilaksanakan dengan pola langsung sebagaimana biasa,  maka beresiko terdampak Covid-19, sedang bila persidangan ditunda, maka mengakibatkan kerugian bagi para terdakwa, karena nasib dan status yang belum jelas dari para hakim. Penelitian ini menggunakan pendekatan komparatif ditunjang dengan studi kepustakaan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normative law reserach. dengan pendekatan undangundang dan pendekatan kasus (case approach) Penelitian hukum normative berfokus pada inventarisasi hukum positif, asas-asas dan doktrin hukum, penemuan hukum dalam   perkara   in   koreto,   sistematika   hukum,   taraf   sinkronisasi, perbandingan  hukum  dan  sejarah  hukum. di masa pandemi covid -19 ini Mahkamah Syar’iyah telah menyidangkan perkara jinayat  secara teleconfrence, Terdakwa mengikuti sidang berada di lembaga pemasyarakatan, Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri dan Hakim di ruang sidang Kantor Mahkamah Syar’iyah perkara jinayah di mahkamah syar’iyah Kabupaten/Kota di seluruh Aceh sebanyak 23 perkara, dilihat dari jumlah pelaku dikalangan orang dewasa sebanyak 17 orang dan dari kalangan anak sebanyak 4 orang sedangkan korban dikalangan dewasa sebanyak 5 orang dan dikalangan anak sebanyak 10 orang. Di sisi lain, pelaksanaan persidangan secara online menjadi jalan keluar satu-satunya di masa pandemic COVID-19 agar penyelesaian perkara jinayah di bawah Mahkamah Syariyah Aceh tidak terkendala.
Peranan Baitul Mal Kabupaten Pidie Dalam Pemberdayaan Ekonomi Pedagang Kecil Kota Sigli Muhammad Kharazi
Al-Fikrah Vol 9 No 2 (2020): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (289.947 KB) | DOI: 10.54621/jiaf.v9i2.37

Abstract

هيكل المجتمع الإندونيسي غالبهم المجتمع منخفض التربوي ونقصوا رأس المال، يجعلوا الاختيار للأنشطة الاقتصادية ليس كثيرًا. و الذين دخلوا في سن العمل، أحد الأعمال يمكنها هي بالعمل أو فتح مجال الأعمال في قطعالأعمال الصغيرة من جانب عدم الاحتياج إلى أكثر رأس المال (لكثافة التكنولوجيا المستخدمة كانت ضعيفة) ، فإنها لا تتطلب أيضًا مستوى المهارات العالية لدى العاملة.أصبح اختيار النشاط الاقتصادي الآن بمثابة امتصاص كبير للعاملة في إندونيسيا بدون التحقيق. وإنّ دور المؤسسات الصغرى والصغيرة والمتوسطة (UMKM) مقيدة بعدة أشياء في الواقع، منها مشكلة رأس المال ومن هنا، كان بيت المال منطقة فيدي بمرنامج التمكين الاقتصادي يتوقع مصير إلى الحلول الأمثال لتمكين الشريكات الصغيرة خصوصا للتجار الصغار بمدينة سيجلي.ولأجل ذلك. يهدف هذا البحث للكشف عن كيفية الهيكل وتأثير التمكين الاقتصادي التي فعلها بيت المال منطقة فيدي لدى التجار الصغار بمدينة سيجلي.وأما منهجية البحث المستخدمة في هذا البحث هي البحث النوعي بمدخل النوعي الطبيعي والتحليل الوصفي. وعملية هذا البحث هي البحث الميداني. وجمع البيانات بالمقابلات والملاحظة والوثائق.وأما نتائج هذا البحث فتعرف أنّ بيت المال منطقة فيدي في توزيع مساعدة رأس المال التجاري في شكل الانفاق المنتجي على ثانى أشكال 1) مساعدة رأس النقدي 2) ومساعدة دراجة ثلاثية العجلات الآلية. وأما تأثير من التمكين الاقتصادي من الانفاق المنتجي الذي قَدّمَه بيتُ المال منطقة فيدي للتجار الصغار بمدينة سيجلي قد تمكن أن تساعد في تطوير أعمالهم التجارية.
Ma’had Aly Sebagai Solusi Dalam Mempertahankan Kualitas Pendidikan Dayah Di Era 4.0 Marzuki Ali; Amiruddin
Al-Fikrah Vol 9 No 2 (2020): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (312.887 KB) | DOI: 10.54621/jiaf.v9i2.38

Abstract

Ma’had Aly Mahasantri Ma’had Aly MUDI Mesra Samalanga menyelenggarakan program studi, seperti Sejarah dan Peradaban Islam, Fiqh dan Ushul Fiqh, Tafsir dan Ilmu Tafsir, Aqidah dan Filsafat Islam, Hadits dan Ilmu Hadits, serta Tasawwuf dan Tarekat. Ma’had Aly Mahasantri Ma’had 'Aly MUDI Mesra Samalanga mempunyai posisi yang setara dengan perguruan tinggi (PT) lainnya, baik Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Universitas Islam Negeri (UIN), maupun kampus-kampus pada umumnya. Hanya saja, Ma’had Aly difokuskan pada Studi Islam murni. Sementara itu, STAIN, IAIN dan UIN adalah perguruan tinggi yang mengkorelasikan antara ilmu Islam murni dan ilmu umum. Ma'had Aly Mahasantri Ma’had Aly MUDI Mesra Samalanga merupakan program unggulan Kementerian Agama yang telah dituangkan melalui PMA 71 tahun 2015, dimana Ma'had Aly menyelenggarakan program akademik Strata Satu untuk melahirkan Mutafaqqih Fiddin, Ma'had Aly Mahasantri Ma’had Aly MUDI Mesra Samalanga adalah wujud pelembagaan sistemik tradisi intelektual pesantren tingkat tinggi yang keberadaannya melekat pada pendidikan pesantren. Secara kelembagaan, posisi Mahad Aly Mahasantri Ma’had Aly MUDI Mesra Samalanga adalah jenjang pendidikan tinggi keagamaan pada jalur pendidikan diniyah formal, kehadiran Ma'had Aly seperti universitas khusus yang akan melahirkan para Alim Ulama di bidang agama, seperti fakutas kedokteran melahirkan para dokter, begitu juga dengan Mahad Aly Mahasantri Ma’had Aly MUDI Mesra Samalanga sudah mampu mencetak orang-orang yang memiliki keahlian ilmu agama, karena negara saat ini membutuhkannya, bukannya lulusan yang siap bekerja saja, teapi menjadi titik awal bangkitnya pendidikan Mahad Aly di Indonesia, khususnya di Aceh umumnya untuk Indonesia.
PEMBATALAN NIKAH DAN AKIBAT HUKUMNYA: (Analisis Perspektif Hukum Islam dan Peraturan Perundang-Undangan) Asnawi
Al-Fikrah Vol 9 No 2 (2020): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (428.841 KB) | DOI: 10.54621/jiaf.v9i2.39

Abstract

Pernikahan adalah ikatan yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Oleh karena itu pernikahan itu harus benar-benar dilangsungkan atas kehendak dan aturan yang telah ditetapkan oleh Islam dan aturan hukum sebuah negara. Namun demikian kenyataannya tidak semua orang mematuhi ketentuan hukum, sehingga masih ada di antara masyarakat dengan berbagai alasan melakukan pernikahan meskipun harus menipu pasangannya. Oleh karena itu peneliti ingin mengkaji hukum pembatalan nikah dan bagaimana status para pihak yang telah mengajukan pembatalan nikah serta akibat hukum terhadap anak dan harta bendanya. Berdasarkan hasil kajian tersebut dapat dipahami pembatalan nikah menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia dibolehkan apabila di dalam sebuah rumah tangga sudah tidak lagi mempunyai kecocokan dengan cara mengajukan pembatalan nikah ke Pengadilan Agama. Akibat hukum dari pembatalan nikah terhadap suami dan istri akan berubah status menjadi duda dan janda, sementara hubungan antara anak dengan kedua orang tuanya tetap terjalin sebagai anak dari ayah dan ibunya. Akibat hukum terhadap hak kepemilikan atau harta dalam hal ini dipisahkan antara harta bawaan dengan harta bersama. Harta bawaan akan dimiliki kembali secara masing bermasing oleh suami dan istri. Sementara harta bersama akan dibagikan secara bersama dan masing-masing pihak memperoleh hak kepemilikan terhadap harta bersama tersebut.
Penetapan Jatuh Talak Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Fiqh Syafi’iyah Safrizal; karimuddin
Al-Fikrah Vol 9 No 2 (2020): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (363.033 KB) | DOI: 10.54621/jiaf.v9i2.40

Abstract

Salah satu norma yang diatur di dalam hukum positif dan figh syafi’iyah adalah penetapan hukum talak, dalam penelitian ini penulis menjelaskan pandangan riil dari hukum positif Indonesia serti pandanga fiqih syafi’iyah dengan menganalisa beberapa dokumen dasar pijakan hukum dari hukum positif serta fiqh syafi’iyah terhadap keabsahan hukum talak tiga.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian komparatif bersifat deskriptif, yaitu penelitian yang membandingkan dua atau lebih kejadian dengan melihat penyebabnya. Hasil analsis dapat diketahui bahwa penetapan talak  berpedoman kepada kompilasi hukum islam dimana talak baru diangggap sah apabila dilakukan di depan majlis hakim sesudah melalui proses pedamaian, sedangkan dalam fiqh syafi’iyah bahwa talak jatuh dimana dan kapan suami mengucapkannya. Dapat penulis simpulkan bahwa terdapat perbedaan pada penetapan hukum tentang keabsahan talak yang diatur dalam hukum positif dengan hukum yang diatur dalam figh syafi’iyah.

Page 1 of 14 | Total Record : 135