Islam adalah agama rahmatan lil’alamin, dalamnya telah di atur berbagai macam hokum agama, mulai dari persoalan social hingga pada persoalan spiritual, yang mana persoalan hukum yang berhubungan dengan manusia di bungkus dalam suatu disiplin ilmu yaitu ilmu fiqih. Fenomena ini nampak dengan jelas dari karya-karya para ulama terdahulu, yang mana di dalam memuat hukum ibadah, mu’amalat munakahat dan jinayat atau dalam ilmu fiqih hal ini disebut dengan rubu’ ilmu yang tersusun secara sistimatis, jurnal ini membahas tentang ilmu fiqih dan factor terjadinya perbedaan pendapat dalam kalangan imam mazhab, penulis dalam mengupas isi jurnal ini menggunakan metodelogi kualitatif dengan menggunakan pendekatan historical opproach, bertujuan agar dapat memberikan keabsahan sebuah data tentang berkembannya ilmu fiqih. Sejarah mencatat bahwa fiqih sudah muncul sejak masa Rasulullah SAW (fiqih waqi’ amali) dan masa Sahabat, kemudian fiqih berkembang secara bertahap dan berpreodisasi sampai menjadi sebuah disiplin ilmu yang kaya dengan metodelogi ushul fiqihnya. Faktor utama munculnya perbedaan pendapat dalam kalangan Imam Mazhab disebabkan oleh perbedaan mereka dalam menterjemahkan Nash Al-Qur’an dan Hadits serta persoalan hukum yang tidak terdapat Nashnya dalam Al-Qur’an ataupun Hadits dengan menitik beratkan pada satu disiplin ilmu Ushul Fiqih lewat metodelogi istimbat melalui Ijtihad masing-masing Imam Mazhab.
Copyrights © 2012