Penelitian ini mengangkat tentang Analisis Thalak dalam Realita Masyarakat Menurut Qawaid Fiqhiyyah. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian kepustakaan (library research), dan pengumpulan data dilakukan dengan mengkaji buku dan kitab tentang talak, ushul fiqh, dan kaidah tentang talak sebagai bahan primer, dan buku-buku yang lainnya yang berhubungan dengan pembahasan penelitian ini sebagai bahan sekunder, sehingga pola ini berbentuk kualitatif. Di samping itu, analisa yang penulis gunakan adalah analisis deskriptif. Dari hasil penelitian ini ditemukan kesimpulan bahwa Dalam realita yang terjadi sekarang ini di dalam masyarakat proses terjadinya perceraian atau talak, oleh pihak yang ingin melakukan talak mengajukan permohonan talaknya ke Mahkamah Syar’iyah, kemudian dalam tahapan perceraian di Mahkamah Syar’iyah, seseorang tersebut harus melalui beberapa proses, diantaranya pengajuan surat gugatan, mediasi (hakam), pembuktian, dan yang terakhir pembacaan keputusan oleh Majlis Hakim. Mengenai permasalahan talak, para ulama menggunakan kaidah eliminasi (pengurangan atau penyempitan) kesulitan bagi manusia. Dalam keadaan tertentu, ketetapan Allah sulit dilaksanakan oleh manusia. Oleh karena itu, kebolehan menceraikan istri bagi yang tidak dapat lagi menyelamatkan keharmonisan rumah tangganya. Kaidah fiqh yang dibentuk ulama dalam rangka mengeliminasi kesulitan adalah: la dharara wa la dhirara, addhruratu tibihu almahdhurat, adhararu yuzal
Copyrights © 2014