Jurnal Al-Fikrah
Vol 3 No 2 (2014): Jurnal Al-Fikrah

Hukum Pidana Islam di Aceh (Qanun No. 12 Tahun 2003 Tentang Khamar)

Maisarah (STAI Al-Aziziyah Samalang Bireuen Aceh)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2014

Abstract

Qanun khamar merupakan wujud nyata dari keinginan masyarakat Aceh untuk menjalankan syariat Islam secara kaffah serta upaya pemerintahan pusat dalam meleraikan konflik yang berkepanjangan dengan memberikan otonomi khusus. Dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus terbentuklah Peraturan Daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi diantaranya yaitu qanun khamar. Qanun ini dikhususkan kepada minuman yang memabukkan saja, sedangkan benda-benda lain yang memabukkan seperti narkotika dan obat-obat terlarang tidak termasuk dalam qanun ini. Hal ini karena Narkoba telah diatur dalam peraturan khusus yang berlaku umum di seluruh Indonesia. Qanun khamar hanya berlaku secara khusus di Aceh meskipun dalam KUHP tidak ada larangan secara jelas. Secara teoritis qanun ini telah mengharamkan semua jenis kegiatan yang erat hubungannya dengan khamar. Akan tetapi dalam praktik rangkaian kegiatan tersebut belum dapat dihilangkan secara optimal. Oleh karena itu, untuk mengefektifkan pelaksanaannya qanun ini harus ada peran serta masyarakat dalam usaha pencegahannya. Pemerintah berfungsi sebagai penegak hukum, sedangkan masyarakat luas membantu pemerintah dalam usaha penegakan hukum tersebut.

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

jiaf

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Jurnal al-Fikrah merupakan jurnal ilmiah yang memuat naskah di bidang hukum, pendidikan dan dakwah Islam. Terbit Pertama Volume 1 Nomor 1 Bulan Juni Tahun 2012 secara cetak. Kemudian Tahun 2020 baru diterbitkan dalam versi Online. Ruang lingkup dari Jurnal al-Fikrah berupa hasil penelitian dan ...