Qanun khamar merupakan wujud nyata dari keinginan masyarakat Aceh untuk menjalankan syariat Islam secara kaffah serta upaya pemerintahan pusat dalam meleraikan konflik yang berkepanjangan dengan memberikan otonomi khusus. Dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus terbentuklah Peraturan Daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi diantaranya yaitu qanun khamar. Qanun ini dikhususkan kepada minuman yang memabukkan saja, sedangkan benda-benda lain yang memabukkan seperti narkotika dan obat-obat terlarang tidak termasuk dalam qanun ini. Hal ini karena Narkoba telah diatur dalam peraturan khusus yang berlaku umum di seluruh Indonesia. Qanun khamar hanya berlaku secara khusus di Aceh meskipun dalam KUHP tidak ada larangan secara jelas. Secara teoritis qanun ini telah mengharamkan semua jenis kegiatan yang erat hubungannya dengan khamar. Akan tetapi dalam praktik rangkaian kegiatan tersebut belum dapat dihilangkan secara optimal. Oleh karena itu, untuk mengefektifkan pelaksanaannya qanun ini harus ada peran serta masyarakat dalam usaha pencegahannya. Pemerintah berfungsi sebagai penegak hukum, sedangkan masyarakat luas membantu pemerintah dalam usaha penegakan hukum tersebut.
Copyrights © 2014