Pendapat dan pemikiran para imam madzhab merupakan wujud kepedulian dan tanggung jawab moral mereka atas berbagai persoalan umat yang membutuhkan kejelasan hukum dari fikih. Di samping hasil ijtihad mereka terkadang sama, tidak jarang pula terjadinya perbedaan. Pada dasarnya perbedaan itu hanya sebatas perbedaan pendapat di antara seorang mujtahid dengan mujtahid lainnya. Selanjutnya, setelah pendapat dan jalan pikiran para imam madzhab dijadikan sebagai pegangan dalam fikih oleh para pengikutnya, lantas pendapat dan jalan pikiran tersebut menjadi seperti doktrin dan begitu mengkristal di kalangan para pengikut. Saat itulah berbagai madzhab fikih mulai dikenal dengan menyandarkannya kepada nama daerah tertentu atau nama imam madzhab yang diikuti. Secara lebih spesifik, lahirnya berbagai madzhab fikih tidak terlepas dari faktor teologis, geografis, metodologis, dan sosiologis. Dalam memandang fenomena madzhab fikih yang berkembang untuk dijadikan ikutan, para ulama menetapkan setelah melakukan berbagai penelitian yang mendalam bahwa madzhab yang boleh diikuti terbatas pada empat madzhab saja yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Pada sisi yang lain, dengan memahami asal-usul dan arus pemikiran madzhab-madzhab fikih diharapkan kita mampu bersikap toleransi atas berbagai perbedaan pendapat, selama perbedaan itu berada dalam ruang lingkup madzhab yang mu’tabar, tanpa mengesampingkan aturan-aturan yang berkaitan dengan taqlid.
Copyrights © 2013