Salah satu tindak pidana yang diatur dalam hukum Positif dan hukum Islam adalah tindak pidana pemberontakan, dalam penelitian ini penulis menjelaskan pandangan riil dari hukum positif Indonesia serta hukum Islam terhadap tindak pidana pemberontakan dengan menganalisa beberapa dokumen dasar pijakan hukum dari hukum positif serta hukum Islam terhadap tindak pidana pemberontakan. Dalam penelitian ini penulis mendeskripsikan pendangan umum tentang klasisifikasi pemberontakan yang terjadi, hukuman yang diberikan kepada pemberontak serta solusi penyelesaian pemberontakan dengan menganalisa dari hukum positif dan hukum Islam. Dan akhirnya dapat penulis simpulkan bahwa klasifikasi pemberontakan dapat dikategorikan ada 4 dilihat dari sudut pandang maksud dan tujuan pemebrontakan itu sendiri, selanjutnya hukum positif dan hukum Islam memandang bahwa pemberontakan terhadap pemerintah yang sah adalah sebagai suatu tindak kriminal dan juga memberikan solusi dalam penyelesaian pemberontakan.
Copyrights © 2013