Munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/ PUU-VIII/2010 telah menimbulkan polemik dikalangan umat Islam Indonesia, sebahagian mereka menyambut baik keputusan ini dikarenakan dapat memperkuat hubungan keperdataan anak luar nikah dengan ayah biologisnya. Namun sebahagian umat Islam menolak ketentuan ini dikarenakan berpotensi memperluas peluang perzinahan dalam masyarakat dengan diakuinya hak keperdataan anak luar nikah. Sekalipun digadangkan memiliki kemaslahatan bagi anak luar nikah meluai putusan tersebut, akan tetapi sejauh ini umat Islam belum dapat menerima sepenuhnya ketentuan tersebut, mengingat adanya potensi mudharat di samping kemaslahatan yang ingin diwujudkan.
Copyrights © 2017