Islam memandang umat manusia sebagai satu keluarga oleh karena itu, manusia sama derajatnya di hadapan Allah, kecuali yang membedakan antara manusia hanya ketaqwaan kepada Allah semata. Dalam kekeluargaan dan kebersamaan harus ada kerja sama dan tolong menolong, konsep persaudaraan dan perlakuan sama terhadap seluruh anggota masyarakat di muka hukum tidaklah mempunyai arti kalau tidak disertai dengan keadilan ekonomi. Wakaf telah mengakar dan telah menjadi tradisi umat Islam di seluruh dunia. Wakaf telah dikenal oleh masyarakat sejak Agama Islam masuk ke Indonesia. Tetapi nampaknya permasalahan wakaf masih muncul dalam masyarakat sampai sekarang, karena wakaf ditangani oleh umat Islam secara pribadi, tidak ada campur tangan dari pihak pemerintah. Alih fungsi harta wakaf dalam fiqh Syāfi’iyyah dapat dilakukan selama tidak berubah bentuk aslinya dan tidak berubah kenama lain dari harta wakaf tersebut. Harta wakaf yang telah dialihkan itu harus menjadi harta yang lebih strategis, produktif dan terbedayakan untuk kepentingan Agama dan umat Islam. Sedangkan dalam UU No. 41 Tahun 2004 harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang; dijadikan jaminan; disita; dihibahkan; dijual; diwariskan; ditukar; atau dialihkan dalam bentuk hak lainnya kecuali apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan RUTR dan tidak bertentangan dengan syari’ah dan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.
Copyrights © 2017