Nafkah merupakan tanggung jawab utama seorang suami dan hak utama seorang isteri selama ia masih menyerahkan dirinya kepada suaminya secara sempurna. Apabila nafkah tersebut diberikan kepada Isteri dengan lapang dada, tanpa sedikitpun unsur kikir, merupakan kontribusi utama yang dapat mendatangkan keseimbangan dan kebahagiaan rumah tangga. Namun masalahnya adalah jika seorang isteri dipenjarakan baik karena kesalahannya atau tidak apakah masih wajib memberikan nafkahnya selama ia dalam tahanan. Berangkat dari permasalahan tersebut, penulis mencoba mengkaji lebih dalam lagi. Adapun rumusan masalah dari karya ilmiah ini adalah bagaimana ketentuan nafkah bagi isteri yang dipenjarakan menurut Fiqh Syāfi’iyyah, Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan nafkah bagi istri yang dipenjarakan menurut fiqh syāfi‘iyyah. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) dengan jenis kualitatif dan bersifat deskriptif melalui pendekatan normatif. Teknik pengumpulan data penelitian ini menggunakan metode dokumentasi. Hasil penelitiannya adalah Ketentuan nafkah isteri yang dipenjarakan menurut Fiqh Syāfi’iyyah adalah tidak wajib, apakah ia dipenjarkan karena kesalahan yang dilakukan atau bukan. Selama dalam masa tahanan ia tidak wajib dinafkahi oleh suaminya, artinya apabila hal itu tidak dilakukan oleh seorang suami maka ia tidak berdosa dan tidak ada wewenang seorang hakim untuk memaksanya dalam memenuhi kebutuhan isterinya, tapi kalau ia lakukan (memberi nafkah), ini merupakan bentuk perbuatan sunnah dan kasih sayang seorang suami terhadap isterinya.
Copyrights © 2019