Jurnal Al-Fikrah
Vol 8 No 2 (2019): Jurnal Al-Fikrah

Pembagian Harta Warisan Secara Sistem Parental Menurut Hukum Islam

Fizazuawi (Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Bireuen Aceh)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2019

Abstract

Hukum mawaris berlaku bagi umat Islam secara menyeluruh tanpa terkecuali, bahkan di luar Islam juga dikenal dengan hukum waris. Dalam praktiknya yang terjadi pada masyarakat luas, hukum yang digunakan sangat beragam, sesuai dengan bentuk masyarakat dan selalu dipengaruhi oleh adat atau kebiasaan yang telah berjalan turun-temurun dari nenek moyangnya. Misalnya dalam hal pembagian harta warisan, bagian ahli waris laki-laki dan perempuan tidak selalu dibagi secara dua banding satu antara laki- laki dan perempuan, namun ada juga masyarakat yang membagikan sama rata (parental) antara ahli waris laki-laki maupun perempuan. Penelitian ini ingin mengkaji tentang bagaimana praktik bagi sama dalam pembagian harta warisan bila ditinjauan menurut Hukum Islam. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa praktik bagi sama dalam pembagian harta warisan ditinjauan menurut Hukum Islam adalah boleh dilakukan walaupun tidak sesuai dengan kaidah faraid yang sudah ditentukan dalam Islam. Hal ini dibenarkan bila dalam bagi sama harta warisan tersebut dilaksanakan dengan sistem hibah yang mana pihak laki-laki setelah menerima hak nya kemudian dihibahkan kepada pihak perempuan sehingga bagian mereka menjadi sama rata.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jiaf

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Jurnal al-Fikrah merupakan jurnal ilmiah yang memuat naskah di bidang hukum, pendidikan dan dakwah Islam. Terbit Pertama Volume 1 Nomor 1 Bulan Juni Tahun 2012 secara cetak. Kemudian Tahun 2020 baru diterbitkan dalam versi Online. Ruang lingkup dari Jurnal al-Fikrah berupa hasil penelitian dan ...