Penelitian ini menghasilkan, Pertama, kasus sertipikat ganda terjadi disebabkan penelantaran obyek tanah oleh pemilik sah nya sampai obyek tanah tersebut ditumbuhi semak belukar, lalu kemudian ada orang yang memanfaatkan tanah tersebut dikarenakan tanah tersebut seperti tak bertuan. Dengan penguasaan secara fisik (dikelola), orang tersebut memohonkan juga sertipikat tanah atas obyek tanah tersebut. Sehingga dikemudian hari, terdapat 2 sertipikat hak milik atas obyek tanah yang sama. Kedua, Penyelesaian dari sengketa kasus sertipikat ganda melalui dua jalur penyelesaian, yakni jalur litigasi (melalui pengadilan) dan non-litigasi (di luar pengadilan). Dengan terjadinya sengketa kasus sertipikat ganda, seringkali pemilik tanah melakukan gugatan di pengadilan umum (perdata atau tata usaha negara) dikarenakan kasus sengketa tersebut merupakan suatu hal yang menciderai perihal kepemilikan yang sah.
Copyrights © 2021