Penelitian yang berjudul “Penyiksaan dalam Proses Penetapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Tulungagung”, bertujuan untuk a) untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya penyiksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penetapan tersangka di wilayah hukum Kepolisian Resort Tulungagung, b) untuk mengetahui konstruksi hukum yang akan dating terhadap penanganan tindak pidana dalam proses penetapan tersangka agar tidak terjadi lagi penyiksaan yang dilakukan oleh penyidik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis sosiologis. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Tulungagung. Serta hasil dari penelitian ini bahwasannya ada 4 faktor penyebab terjadinya penyiksaan oleh penyidik dan hukum positif yang diratifikasi dari konvenan Internasional merupakan pengaturan terhadap perlindungan hak asasi manusia dari tindakan penyiksaan maupun kekerasan dalam proses penyidikan
Copyrights © 2021