Koperasi Produsen Beng Mawah Syariah merupakan sebuah lembaga ekonomi masyarakat yang bergerak pada upaya pengembangan usaha produktif berdasarkan prinsip mawah (bagi hasil). Mawah adalah sistem ekonomi tradisional Aceh dimana seseorang memberikan hak atas aset tertentu (biasanya tanah atau ternak). Pemawah bekerja untuk keuntungan yang di sepakati di dalam perjanjian (akad). Aturan yang telah dibuat dalam perjanjian tidak menutup kemungkinan adanya wanprestasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh pemawah. Faktor-faktor penyebab terjadinya wanprestasi dan cara penyelesaian dari Koperasi Produsen Beng Mawah Syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini adalah, bentuk wanprestasi pemawah tidak membayar biaya pembiayaan tepat waktu, faktor wanprestasi terjadi karena disebabkan pemawah gagal panen dan lalai dalam memenuhi kewajibannya. Upaya yang dilakukan oleh pihak koperasi Produsen Beng Mawah Syariah adalah dengan cara menagih dan menyurati pihak pemawah sebanyak tiga kali.
Copyrights © 2022