Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang bahwa Pemerintah Daerah perlu melakukan sinkronisasi program pemanfaatan ruang (SPPR) dengan mengacu sinkronisasi program yang telah dilakukan oleh Pemerintah. Output kegiatan tersebut dapat menjadi masukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan menjadi masukan dalam penyusunan visi misi Kepala Daerah dan RPJMD. Pelaksanaan keterpaduan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bintan masih mengalami berbagai permasalahan antara lain belum fokusnya sasaran kewilayahan yang akan didorong pembangunan infrastrukturnya, belum sinergisnya program pembangunan infrastruktur antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan serta belum efektifnya sistem penganggaran pembangunan infrastruktur. Untuk mengatasi berbagai masalah tersebut, maka perlu dilakukan sinkronisasi program pemanfaatan ruang tahunan/jangka pendek yang merupakan dokumen integrasi antara rencana pembangunan daerah Kabupaten Bintan Tahun 2023 mendatang dengan rencana spasial sebagai dasar penyusunan rencana pembangunan infrastruktur bagi OPD agar sesuai dengan dokumen RTRW Kabupaten Bintan. Hal ini dilakukan agar fokus sasaran kewilayahan dan sinergitas program pembangunan infrastruktur dapat tercapai. Â
Copyrights © 2022