JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan
Vol 6, No 2 (2022): JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)

SANKSI BAGI NOTARIS YANG MEMPROMOSIKAN NAMA DAN JABATANNYA PADA MEDIA ELEKTRONIK

Kandarani, Robyanto (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Mar 2022

Abstract

Pada saat ini pemanfaatan internet sangat penting dalam meningkatkan kehidupan manusia termasuk juga meningkatkan kinerja dalam bidang pemerintah maupun profesi lainnya. Salah satunya yaitu profesi Notaris. Meskipun kegiatan promosi telah diatur dalam kode etik notaris tetapi masih terdapat notaris yang melakukan pelanggaran tentang pasal promosi. Penelitian ini menggunkan pendekatan/ jenis penelitian yaitu studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menjelaskan Sanksi yang diberikan kepada notaris yang melakukan promosi nama dan jabatannya dalam media elektronik telah diatur dalam pada Pasal 6 (1) dan (2) dalam KEN (Kode Etik Notaris) dan Pasal 17 ayat 2 dalam UUJN.  yaitu notaris akan mendapatkan peringatan, teguran, pemecatan sementara, pemecatan, pemberhentian secara tidak hormat dari keanggotaannya. Sanksi yang dijatuhakan kepada notaris berdasarkan kualitas dan kuantitaas pelanggran yang dilakukan. Jadi notaris wajib memahami larangan maupun kewajiban yang harus sesuai dengan peraturan maupun undang-undang yang menjelaskan kewajiban notaris yang terkandung dalam Pasal  16 dan Pasal 17  UUJN  dan  Pasal  3 dan Pasal 4  KEN.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JISIP

Publisher

Subject

Arts Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan merupakan kumpulan artikel ilmiah ilmu sosial dan pendidikan berdasarkan hasil penelitian dan hasil kajian pustaka. Jurnal ini menggunakan Bahasa Indonesia. Terbit 3 kali setiap tahun pada bulan Maret, Juli, dan ...