Tulisan ini membahas mengenai jenis-jenis perizinan yang diperoleh dari Pemerintah Indonesia untuk melangsungkan usaha perikanan di laut Indonesia. Fokus utama dari penulisan ini adalah berkaitan dengan izin yang diberikan oleh dua Badan Eksekutif yaitu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Republik indonesia. Izin-izin yang akan dibahas oleh Penulis dalam tulisan ini adalah Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang dikeluarkan oleh Menaker dan Kemudahan Khusus Keimigrasian (Dahsuskim). Penulis juga menggunakan studi kasus yaitu Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 317/Pid.Sus/2018/Pn Amb yang mana dalam perkara ini kedua Izin tersebut menjadi pokok permasalahan karena adanya tumpang tindih antar dua Izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah tersebut. Penulis ingin menjabarkan serta pada akhir tulisan akan memberikan sedikit kesimpulan dan saran sehingga perkara yang sama tidak akan terulang kembali di masa depan.
Copyrights © 2022