Kontekstualisasi Prinsip Panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNGP) tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia di Indonesia telah didominasi oleh tinjauan kesesuaian normatif antara peraturan nasional dan prinsip-prinsip dalam Pedoman. Tulisan ini akan dibagi menjadi 2 (dua) bagian mulai dari Hubungan antara bisnis dan HAK ASASI MANUSIA dan bagaimana memenuhi syarat untuk pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh korporasi sebagai pelaku usaha dan apa implikasi hukum yang timbul ketika korporasi bertanggung jawab atas pelanggaran HAKI.Tujuan /Tujuan/Pendekatan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan antara bisnis dan hak asasi manusia dan untuk mengetahui apa saja kualifikasi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh korporasi sebagai pelaku usaha.Desain / Metodologi / Pendekatan: Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Studi ini menggunakan data sekunder dari tinjauan literatur dan menganalisisnya melalui undang-undang dan pendekatan konseptual.
Copyrights © 2022