Penyandang disabilitas merupakan subjek hukum dan memiliki hak mendapatkan pelayanan pada instansi jasa keuangan. Namun pada praktiknya, lembaga keuangan khususnya perbankan masih belum terbuka bagi penyandang disabilitas. Banyak kendala dan hambatan yang dialami penyandang disabilitas terutama pada akses baik bagi nasabah maupun nonnasabah dari penyandang disabilitas. Penelitian ini akan membahas mengenai urgensi aksesibilitas pada perbankan bagi penyandang disabilitas berbasis inklusi keuangan. Jenis penelitian merupakan penelitian pustaka dengan pendekatan sosiologis yuridis dan bersifat deksriptif analitis serta diperkuat dengan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kendala internal dari penyandang disabilitas karena lemahnya literasi keuangan dan keadaan ekonomi yang di bawah rata-rata. Namun prinsip dasar inklusi keuangan letaknya ada pada bagaimana layanan yang diberikan oleh penyedia jasa keuangan kepada nasabahnya. Telah ada beberapa bank yang menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, namun tidak sedikit bank yang belum menyediakan. Untuk menindaklanjuti keuangan yang inklusif, setidaknya perbankan wajib mengadakan aksesibilitas seperti akses untuk kursi roda, desain lantai yang landai (ramp), pegangan tangan (handrail), pintu ramah difabel, toilet ramah difabel, parkir ramah difabel, blok petunjuk sebagai akses penentu arah (guiding block) dan huruf atau angka braille. Adapula beberapa perangkat lunak berupa JAWS, Dolphin Supernova, System Access, Zoom text, Spoken-Web, Readspeaker, Browse Aloud, Amazon Transcribe dan Dragon Speech Recognition Solutions. Apabila perbankan mengadakan aksesibilitas sebagai dimensi utama sebagaipelayanan, maka penyandang disabilitas dapat mengakses tanpa hambatan sehingga program inklusi keuangan dapat terwujud secara merata.
Copyrights © 2021