Pertanggungjawaban pidana partai politik dalam berbagai putusan pengadilan yang diteliti sebanyak 22 kasus di Sulawesi tengah menunjukkan bahwa partai politik tidak memiliki pertanggungjawaban hukum terhadap tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh kader partai politik. Bentuk pertanggungjawaban partai tindak pidana pemilu adalah pertanggungjawaban pribadi (individual criminal responsibility). Peneliti menawarkan satu model baru pertanggungjawaban hukum yaitu pertanggungan jawaban pidana yang bersifat vicarious liability) dimana partai politik dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh kadernya. Model bentuk pertanggungjawaban pidana tersebut hendaknya dimuat dalam perubahan ketentuan sanksi pidana dalam perubahan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020