Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga sering melakukan pelanggaran netralitas dalam pilkada, hal ini dapat dikenakan sanksi kepegawaian sebagaimana diatur dalam Undang–Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Artikel ini bertujuan untuk memahami pertanggungjawaban aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis Normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Teori kewenangan tindakan Pejabat ASN yang tidak netral dalam Pilkada, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang karena tidak terdapat: atribusi, delegasi, dan mandat. Mengingat Tindakan pejabat ASN yang mendukung salah satu pasangan calon tidak ada unsur ketiga hal tersebut, maka tindakan tersebut masuk dalam katagori cacat kewenangan.
Copyrights © 2023