Az Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam
Vol 12, No 2 (2020): Az-Zarqa'

Analisis Kontrak Mudarabah pada Praktik Perbankan Syari’ah

Oktavi Maulizar (UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2020

Abstract

Bank merupakan lembaga intermediasi yang memiliki peran penting dan strategis dalam menghubungkan pihak yang kekurangan dana dengan pihak yang berlebihan dana. Salah satu produk unggulan sekaligus menjadi ciri khasnya perbankan syariah yaitu produk yang berbentuk penghimpunan dan pembiayaan dengan menggunakan akad mudarabah yang memiliki prinsip saling percaya di antara pihak dengan keuntungan atau kerugian yang akan ditanggung secara bersama sesuai dengan kesepakatan yang telah mereka capai. Akad mudarabah memiliki dua bentuk yaitu mudarabah muthlaqah dan mudarabah muqayyadah. Perbedaan keduanya terletak hanya pada syarat dan ketentuan yang mereka ajukan dan sepakati. Adapun praktik mudarabah pada perbankan syariah terdapat beberapa perbedaan secara konsep fikih, yang mana adanya perluasan pihak, perkiraan pendapatan yang disebutkan secara nominal rupiah, dan juga terdapat adanya jaminan, dan hal itu semua lumrah terjadi karena melihat situasi perkembangan dan kemajuan pada lembaga keuangan syariah saat ini.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

azzarqa

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Az zarqa merupakan jurnal unggulan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang dibentuk pada tanggal 1 Desember 2010. Jurnal Az zarqa menyediakan artikel ilmiah hasil penelitian empiris dan analisis-reflektif bagi para praktisi dan ...