E-commerce sebagai salah satu wujud dari perkembangan teknologi, informasi, dan komunikasi dewasa ini memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan perekonomian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis e-commerce dengan kacamata hukum bisnis syariah mengingat e-commerce merupakan persoalan kontemporer yang tidak terdapat dalam literatur-literatur fikih terutama fikih-fikih klasik. Setelah dilakukan analisis dapat disimpukan, bahwa transaksi e-commerce merupakan bentuk formulasi baru sistem jual-beli yang dalam hukum bisnis syariah dipersamakan dengan transaksi jual beli salam karena kedua jenis transaksi tersebut memiliki persamaan-persamaan spesifik. Di samping itu juga terdapat perbedaan-perbedaan mendasar mengenai keduanya, akan tetapi perbedaan tersebut tidak serta merta membatalkan kebolehan dalam melakukan transaksi melalui e-commerce selama tidak keluar dari koridor hukum Islam (Syariah).
Copyrights © 2020