Akad mudarabah merupakan akad yang diaplikasikan dalam produk penghimpunan dan penyaluran dana di Lembaga Keuangan Syariah. Salah satu produk yang menggunakan akad mudarabah yaitu produk Dirham Barokah yang ada di KSPPS ANDA Boyolali, akan tetapi ketentuan yang diterapkan oleh KSPPS belum diketahui apakah sesuai dengan ketentuan Fatwa No. 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudarabah. Sehingga penulisan ini mengkaji tentang implementasi Fatwa No. 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad mudarabah terhadap nisbah bagi hasil yang terjadi pada produk Dirham Barokah di KSPPS ANDA Boyolali. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif yang berdasarkan ketentuan fatwa DSN-MUI. Bahwasannya, KSPPS sebelum memunculkan suatu produk harus diperhatikan suatu pedoman yang berlaku baik dalam transaksi apapun. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari ketidaksesuaian dengan peraturan yang berlaku dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah.
Copyrights © 2020