Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PLAGIARISME DALAM MEREK DAGANG DAN MEKANISME PENYELESAIANNYA MELALUI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

Muhammad Iqbal Nugroho (Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang)
Devi Siti Hamzah Marpaung (Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2022

Abstract

Banyaknya plagiarisme yang terjadi di Indonesia biasanya di lakukan penyelesainya melalui jalur litigasi. Pada dasarnya penyelesaian plagarisme bisa dilakukan dengan tindak litigasi maupun dengan cara jalur alternatif penyelesaian sengketa mempunyai keuntungan lebih tinggi dibandingkan dengan litigasi. Plagiarisme menurut UU No. 20 tahun 2016 yang mana isinya merek serta indikasi geografis. Bagi yang terdaftar pada peniruan merek sejalan dengan isi dari UU No. 20 tahun 2016 sehingga mereka mempunyai hak di lindungi oleh hukum melalui cara represif serta prefentif. Sesuai dengan hukum prefentif bahwa sudah jelas tujuan tersebut mencegah untuk tidak adanya sengketa dengan tidak adanya sengketa maka mendorong masyarakat untuk menaati hukum yang ada dan supaya tidak memberikan kerugian kepada kepetingan dan hak kelompok atau personal. Bahwa hukum repsif sudah jelas memiliki tujuan untuk dapat di selesaikan sengketa menyangkut penetapan yang berbentuk sanksi hukum dalam hal melangar hukum bahkan lebih jelasnya lagi kepentingan umum maupun pribadi bisa dilakukan suatu Tindakan terhadap peniruan merek yang terdaftar.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...