Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

ASIMILASI UNTUK MENGURANGI DAMPAK BURUK PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK

Yahya Rofi Triatmaja (Prodi Teknik Pemasyarakatan, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2022

Abstract

Umumnya konsep diri yang dimiliki oleh Anak Didik Pemasyarakatan dalam kondisi yang beragam. Berdasarkan informan yang ada pada penelitian ini ditemukan anak dengan konsep diri yang positif, maupun anak yang tergolong memiliki konsep diri negatif. Meskipun tidak ada ciri-ciri perbedaan yang sangat terlihat antara keduanya. Konsep diri yang dimiliki oleh anak dipengaruhi oleh berbagai faktor- faktor yang berada di dalam diri anak tersebut, maupun yang berada diluar anak tersebut. Faktor yang mempengarui yaitu lingkungan sosial dimana terdapat berbagai pola kehidupan yang merupakan bagian dari proses pembinaan yang nantinya bertujuan untuk memperbaiki anak tersebut. Lingkungan yang terkondisikan untuk mendukung kegiatan pembinaan tersebut apabila dilaksanakan dengan baik dapat memperbaiki konsep diri dari anak itu sendiri. Lalu faktor kognitif yaitu memberikan kemudahan bagi dirinya untuk mengenal dirinya secara baik dan menerima kondisinya saat itu. Anak yang memiliki kematangan kognitif akan lebih mengetahui kelebihan atau kekurangan, potensi, serta arah tujuan hidup kedepannya.dan juga faktor pengalaman atau perubahan besar itu sangat mempengaruhi konsep diri seorang anak. Bagi anak yang melakukan tindak pidana, perubahan besar yakni berada di dalam Lapas dapat menimbulkan perubahan pada konsep diri anak tersebut

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...