Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP GANGGUAN IDENTITAS DISOSIATIF SEBAGAI PENDORONG TERJADINYA TINDAK PIDANA

Alfiansyah Alfiansyah (Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang)
Hana Faridah (Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2022

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Gangguan Identitas Desosatif sebagai pendorong terjadinya kejahatan melalui tinjauan hukum kriminologi. Menurut teori Charles Goering, kerusakan mental adalah faktor utama kejahatan. Permasalahan ini menarik untuk dikaji secara hukum kriminologi, karena mempelajari penyebab terjadinya kejahatan, dalam hal ini penyebab terjadinya ialah Gangguan Identitas Disosiatif. Rumusan masalah adalah (1) Bagaimana tinjauan kriminologi terhadap Gangguan Identitas Disosiatif sebagai pendorong terjadinya tindak pidana?; (2) Bagaimana pertanggungjawaban hukum terhadap tindak pidana oleh penderita gangguan Gangguan Identitas Disosiatif? Metode yang digunakan yaitu hukum normatif, berdasarkan data pri9mer dan sekunder melalui studi kepustakaan. Gangguan identitas disosiatif merupakan penyakit mental di mana bermanifestasi sebagai pemisahan atau ketidaksesuaian baik pikiran, memori, lingkungan, perilaku, dan identitas diri. Dengan adanya psikologi kriminal selaku ilmu tentang pengidentifikasian faktor terjadinya kejahatan berdasarkan kondisi mental, menjadikan jawaban untuk bagaimana pemberian hukuman bisa seimbang terhadap kondisi kejiwaan si pelaku kejahatan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...