Penelitian ini membahas tentang Gangguan Identitas Desosatif sebagai pendorong terjadinya kejahatan melalui tinjauan hukum kriminologi. Menurut teori Charles Goering, kerusakan mental adalah faktor utama kejahatan. Permasalahan ini menarik untuk dikaji secara hukum kriminologi, karena mempelajari penyebab terjadinya kejahatan, dalam hal ini penyebab terjadinya ialah Gangguan Identitas Disosiatif. Rumusan masalah adalah (1) Bagaimana tinjauan kriminologi terhadap Gangguan Identitas Disosiatif sebagai pendorong terjadinya tindak pidana?; (2) Bagaimana pertanggungjawaban hukum terhadap tindak pidana oleh penderita gangguan Gangguan Identitas Disosiatif? Metode yang digunakan yaitu hukum normatif, berdasarkan data pri9mer dan sekunder melalui studi kepustakaan. Gangguan identitas disosiatif merupakan penyakit mental di mana bermanifestasi sebagai pemisahan atau ketidaksesuaian baik pikiran, memori, lingkungan, perilaku, dan identitas diri. Dengan adanya psikologi kriminal selaku ilmu tentang pengidentifikasian faktor terjadinya kejahatan berdasarkan kondisi mental, menjadikan jawaban untuk bagaimana pemberian hukuman bisa seimbang terhadap kondisi kejiwaan si pelaku kejahatan.
Copyrights © 2022