Diskriminasi Harga Merupakan salah satu strategi yang digunakan oleh pelaku usaha dimana pelaku usaha membuat kesepakatan yang mengakibatkan pembeli harus membayar harga yang berbeda dari pembeli yang lain terkait barang dan jasa yang sama, hal itu dianggap sebagai persaingan usaha tidak sehat yang dilarang dalam UU No 5 Tahun 1999. Tulisan ini akan menggunakan pendekatan yuridis normatif, dimana penelitian ini membahas terkait adanya dugaan pelanggaran pasal 19 huruf D UU No 5 Tahun 1999 terkait praktik diskriminasi harga yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia. Sehingga, membuat KPPU melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap PT Garuda Indonesia. berdasarkan pendekatan rule of reason PT Garuda Indonesia telah terbukti melanggar pasal 19 huruf d terkait diskriminasi harga dalam pelayanan jasa pemilihan mitra penjualan tiket umroh dari maddinah – jeddah sehingga membuat terjadinya persaingan usaha tidak sehat di dalamnya, serta dalam putusan majelis komisi KPPU, dalam memutuskan tindakan PT Garuda Indonesia menggunakan pola berpikir realisme hukum yang memberikan kebebasan bagi hakim untuk membuat putusan yang baik dengan mengaitkan hukum dengan fakta – fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.
Copyrights © 2022