Banyak perusahaan pada beberapa tahun terakhir di Indonesia yang bersengketa atau berperkara lebih memilih menyelesaikan sengketanya dengan arbitrase, baik arbitrase nasional maupun arbitrase internasional. Namun ternyata masih terdapat hambatan bagi putusan arbitrase internasional yang akan dijalankan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan putusan arbitrase internasional dan faktor penyebab putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan di Indonesia. Teknik pendekatan yang dipergunakan ialah yuridis normatif, yakni menelaah perpu dan beberapa literatur terkait. Hasil riset memperlihatkan bahwa impelementasi putusan arbitrase internasional di Indonesia seringkali dinyatakan tidak dapat dilaksanakan dengan berbagai alasan salah satunya adalah putusan tersebut bertentangan dengan public policy.
Copyrights © 2022