Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

ASPEK PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA INSES BERDASARKAN UU NO.35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Dhea Yurita (Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang)
Devi Siti Hamzah Marpaung (Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2022

Abstract

Berdasarkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang mengatur tentang perlindungan anak, penulisan ini bertujuan untuk menggali berbagai komponen perlindungan anak sebagai korban hubungan incest, termasuk (interaksi seksual incest). Artikel ini mengkaji aturan perundang- undangan yang berhubungan pada anak, khususnya yang berhubungan pada anak yang menjadi korban kejahatan seksual seperti pelanggaran inses, dengan menggunakan pendekatan perbandingan (statute method) dan pendekatan penelitian hukum normatif. Karena kami akan membandingkan satu teknik penyelesaian berdasarkan sumber hukum tertulis dengan teknik penyelesaian lain berdasarkan sumber hukum tertulis dalam artikel ini, kami akan mengacu pada "sumber hukum tertulis" di seluruh sisa artikel. Mencermati hasil penelitian, jelaslah bahwa keluarga itu menjadi peranan yang sangat penting dalam tumbuh berkembangnya anak, dimulai dari faktor penyebab terjadinya kejahatan seksual dalam keluarga, dengan anak khususnya sebagai korban, dan diakhiri dengan perlindungan hukum yang diberikan kepada anak yang menjadi korban tindak pidana inses yang mendasar pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...