Berdasarkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang mengatur tentang perlindungan anak, penulisan ini bertujuan untuk menggali berbagai komponen perlindungan anak sebagai korban hubungan incest, termasuk (interaksi seksual incest). Artikel ini mengkaji aturan perundang- undangan yang berhubungan pada anak, khususnya yang berhubungan pada anak yang menjadi korban kejahatan seksual seperti pelanggaran inses, dengan menggunakan pendekatan perbandingan (statute method) dan pendekatan penelitian hukum normatif. Karena kami akan membandingkan satu teknik penyelesaian berdasarkan sumber hukum tertulis dengan teknik penyelesaian lain berdasarkan sumber hukum tertulis dalam artikel ini, kami akan mengacu pada "sumber hukum tertulis" di seluruh sisa artikel. Mencermati hasil penelitian, jelaslah bahwa keluarga itu menjadi peranan yang sangat penting dalam tumbuh berkembangnya anak, dimulai dari faktor penyebab terjadinya kejahatan seksual dalam keluarga, dengan anak khususnya sebagai korban, dan diakhiri dengan perlindungan hukum yang diberikan kepada anak yang menjadi korban tindak pidana inses yang mendasar pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Copyrights © 2022