Tulisan ini membahas mengenai hak konsumen yang dilanggar serta perlindungan hukum untuk konsumen yang dirugikan oleh bank dalam perkara personal loan, dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan oleh bank dalam perkara personal loan. Konsumen yang dirugikan dengan adanya penagihan secara sepihak oleh bank dapat menimbulkan kerugian materiil dan immateriil. Penyusunan tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini antara lain menjelaskan mengenai hak konsumen yang telah dilanggar oleh bank yang disertai dengan perlindungan hukum yang diperoleh oleh konsumen. Dalam penyelesaiannya, konsumen yang dirugikan mendapatkan bantuan dari lembaga perlindungan konsumen sehingga terselesaikan dengan cepat.
Copyrights © 2022