Penelitian ini mengkaji terkait tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang ditinjau dari perspektif viktimologi kritis, serta bagaimana perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konspetual. Sumber penelitian ini berupa buku, jurnal penelitian, undang-undang, dan lain sebagainya. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa faktor utama penyebab terjadinya kasus KDRT adalah adanya budaya patriarki yang masih melekat pada masyarakat luas, oleh karena itu perlu ditanamkan kembali rasa saling mengasihi, menghargai perbedaan, dan terus menerus dikampanyekan terkait kesetaraan gender, serta perlu dingatkan kembali bahwa selalu mengutamakan jalan dialog dalam menyelesaikan suatu permasalahan.
Copyrights © 2022