Marga sebagai kesatuan masyarakat adat, memiliki perangkat hukum, kelembagaan adat, serta pranata hukumnya sendiri sebagai acuan dalam kehidupannya dan tidak tergantung dengan pihak lain yang berada di luar komunitas aslinya karena pada dasarnya masyarakat adat dapat menjalankan sistemnya sendiri. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahn 1979 tentang Pemerintahan Desa, Sumatera Selatan memiliki 181 marga yang terdiri atas suku-suku yang menjadi identitas rasialnya salah satunya adalah keberadaan sistem marga di Kayuagung yang disebut dengan Siwe Morge yang berarti sembilan marga/dusun. Namun setelah diberlakukannya Undang-undang tersebut dan terbitnya Surat Keputuasn (SK) Gubernur Sumatera Selatan No.142/KPTS/III/1983 tentang Penghapusan Sistem Marga di Sumatera Selatan, marga di kecamatan Kayuagung (Siwe Morge) tersebut ditiadakan/dihapus. Perubahan tatanan kehidupan tersebut berpengaruh terhadap eksistensi sistem kekerabatan Siwe Morge pada masyarakat Kayuagung khususnya dalam aspek perkawinan dan waris. Oleh karenanya penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan eksistensi sistem kekerabatan Siwe Morge dalam aspek perkawinan dan pewarisan pada masyarakat Siwe Morge di Kecamatan Kayuagung setelah dihapuskannya sistem marga. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum, pendekatan analisis konsep dan pendekatan sejarah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem kekerabatan masyarakat kayuagung (siwe morge) yang cenderung pada sistem kekerabatan patrilineal masih dipakai dalam perkawinan adatnya dan proses pewarisan.
Copyrights © 2022