Pemerintah daerah kota Batam dalam mengatasi percepatan penyebaran virus corona disease (COVID 19) mamka walikota mengeluarkan peraturan daerah yang tertulis dalam perwako nomor 49 tahun 2020 yang bertujuan untuk mengintruksikan kepada masyarakat supaya ikut serta mengikuti dan menjalankan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui seperti apa peranan satuan polisi pamong praja di kota Batam dalam menjalankan efektivitas peraturan daerah tersebut, serta menghimbaukan tentang disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat kota Batam. Metode penelitian penulis menggunakan hukum empiris, hasil penelitian bahwa satuan polisi pamong praja melakukan patroli gabungan kelapangan terhadap intansi lainnya secara rutin disetiap kecamatan yang terdapat di Kota Batam, dan ditemukan kendala bahwa masih banyak masyarakat yang menghiraukan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker, dan tidak menjaga jarak. Tapi hal tersebut dapat di atasi oleh satpol pp yang melakukan pengawasan secara rutin dan dengan ketegasan pimpinan satpol pp dalam menangani masyarakat yang tidak taat aturan
Copyrights © 2022