Tulisan ini membahas tentang perkembangan online shop dengan menggunakan metode pembayaran COD di Indonesia. Peraturan yang ada di Indonesia cukup tegas untuk melindungi konsumen, namun peraturan yang ada dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak memberikan perlindungan yang sama terhadap hak-hak yang dimiliki penjual. Meskipun dalam undang-undang tersebut dijelaskan mengenai hak-hak pelaku usaha, tetapi tidak mengatur tentang ketentuan apabila hak pelaku usaha tersebut dilanggar. Penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan Yuridis Normatif, yaitu suatu metode hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang berhubungan dengan perlindungan hukum terhadap penjual pada online shop dalam praktik sistem pembayaran cash on delivery (COD). Peran peraturan setingkat Undang-Undang sangat dibutuhkan untuk melindungi penjual, hal ini bertujuan untuk mewujudkan asas keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi online shop dengan menggunakan metode pembayaran COD.
Copyrights © 2022