Penelitian ini membahas mengenai upaya peningkatan pelayanan publik khususnya penitipan barang dan uang di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Purwodadi dikaitkan dengan hak narapidana maupun tahanan yang telah diatur didalam Peraturan Perundang-Undangan Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Pada Pasal 14 merupakan hak yang harus dipenuhi sebagai pemberi pelayanan publik yang prima. Peraturan Perundang-Undangan Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik memiliki tujuan guna memberikan kepastian hukum serta korelasi antara masyarakat dan penyelenggara. Pelaksanaan Pelayanan Publik harus memperhatikan hal yang melekat pada pelayanan prima yaitu: keramahan, kredibilitas, akses, serta penampilan fasilitas yang ada. Sebagai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Purwodadi mempunyai kewajiban untuk memberikan Pelayanan Publik secara prima yang sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku. Oleh sebab itu dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pengambilan data yang dilakukan menggunakan cara wawancara serta observasi dilapangan secara langsung. Hasil penelitian yang didapatkan tentang kualitas pelayanan kunjungan serta inovasi layanan penitipan barang dan makanan Rutan Purwodadi menciptakan transparansi serta menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.
Copyrights © 2022