Undang-undang ketenagakerjaan telah menjamin kesamaan dalam memberikan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesehjateraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Tindakan diskriminasi di tempat kerja mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan, yang dalam konsideran yang menimbang undang-undang ketenagakerjaan menyebutkan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja atau buruh, dan menjamin kesamaan kesempatan, serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesehjateraan pekerja/buruh dan keluarganya, dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Hal ini membuktikan bahwa tidak boleh ada perlakuan yang berbeda yang diberikan oleh pengusaha terhadap karyawan ataupun buruhnya. Adapun rumusan masalah dalam penelitia ini ialah bagaimana pertanggungjawaban hokum terhadap perusahaan yang melakukan tindakan diskriminasi kepada karyawan.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library reaseacrh. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya akan dianalisis kualitatif.Undang-undang ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengusaha dilarang melakukan diskriminasi terhadap pekerjanya maupun calon pekerja yang ingin bekerja karena pada dasarnya tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan, baik itu berdasarkan agama, jenis kelamin, suku, ras maupun aliran politik. Jika pengusaha melakukan tindakan dskriminasi maka dapat dapat diminta pertanggung jawbaban, dengan ancaman saksi berupa: teguran; peringatan tertulis; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha; pembatalan persetujuan; pembatalan pendaftaran; penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; pencabutan ijin.
Copyrights © 2022