Dengan adanya perkembangan yang begitu pesat dari teknologi dan informasi, banyak perusahaan yang menawarkan layanan peminjaman uang menjadi lebih mudah dan tumbuh meningkat dari bawah ke atas dengan inovasi yang baru yaitu fintech lending. Dengan perkembangan tersebut maka perlu diketahui pengaturan mengenai fintech lending. Selain itu, banyaknya oknum-oknum yang tidak bertanggung yang memanfaatkan perkembangan tersebut sehinggan muncul lah fintech lending illegal yang hadir di tengah-tengah masyarakat yang dapat merugikan. Sebab dari itu dibutuhkan pemahaman mengenai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 serta pemahaman dari sumber-sumber lainnya seperti buku, jurnal ilmiah, maupun peraturan hukum yang berkaitan dengan pinjaman online. Selanjutnya untuk menghindari terjerumusnya dari fintech lending illegal, masyarakat disarankan untuk lebih teliti dan melihat fintech lending yang telah terdaftar atau memiliki izin di website resmi OJK sebelum melakukan pinjaman online.
Copyrights © 2022