Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

ANALISIS YURIDIS FINTECH LENDING BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77/POJK.01/2016

Jumadi Anwar (Universitas Singaperbangsa Karawang)
Hana Faridah (Universitas Singaperbangsa Karawang)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2022

Abstract

 Dengan adanya perkembangan yang begitu pesat dari teknologi dan informasi, banyak perusahaan yang menawarkan layanan peminjaman uang menjadi lebih mudah dan tumbuh meningkat dari bawah ke atas dengan inovasi yang baru yaitu fintech lending. Dengan perkembangan tersebut maka perlu diketahui pengaturan mengenai fintech lending. Selain itu, banyaknya oknum-oknum yang tidak bertanggung yang memanfaatkan perkembangan tersebut sehinggan muncul lah fintech lending illegal yang hadir di tengah-tengah masyarakat yang dapat merugikan. Sebab dari itu dibutuhkan pemahaman mengenai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 serta pemahaman dari sumber-sumber lainnya seperti buku, jurnal ilmiah, maupun peraturan hukum yang berkaitan dengan pinjaman online. Selanjutnya untuk menghindari terjerumusnya dari fintech lending illegal, masyarakat disarankan untuk lebih teliti dan melihat fintech lending yang telah terdaftar atau memiliki izin di website resmi OJK sebelum melakukan pinjaman online.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...