Perempuan menjadi pihak yang lebih rentan terhadap tindakan KDRT jika dibandingkan dengan pihak laki-laki, hal ini disebabkan karena secara ukuran ataupun kekuatan fisik, perempuan cenderung memiliki fisik yang lebih lemah dari pada laki-laki. Di Indonesia, terdapat lembaga-lembaga yang berfungsi untuk melindungi perempuan, salah satunya merupakan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB). Pembahasan dalam artikel ini akan dibatasi hanya pada penelitian di Dinas P3AP2KB Kota Batam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemenuhan hak-hak perempuan sebagai korban KDRT serta bentuk perlindungan hukum yang diberikan Dinas P3AP2KB Kota Batam terhadap mereka. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pengumpulan data primer melalui wawancara. Metode analisis data yang digunakan merupakan metode deskriptif kualitatif. Menurut hasil penelitian ini, Dinas P3AP2KB Kota Batam telah berkontribusi dalam memenuhi hak perempuan sebagai korban KDRT serta bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap korban telah sesuai dengan teori perlindungan hukum.
Copyrights © 2022