Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

DISRUPSI DALAM PEMASYARAKATAN PADA LAPAS KELAS IIB KOTA AGUNG

Sultan Malik Ibrahim (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)
Padmono Wibowo (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2022

Abstract

Pada artikel ini peneliti membahas tentang dirupsi yang terjadi dalam pemasyarakatan, terkhusus kebijakan terkait disrupsi yang diterapkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Agung. Penelitian ini menjelaskan bahwa disrupsi merupakan bagian dari proses perubahan sistem informasi yang ada pada Pemasyarakatan yang disebut juga Sistem Database Pemasyarakatan atau disingkat juga sebagai SDP. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperjelas bagaimana penerapan Sistem Database Pemasyarakatan sebagai bentuk disrupsi yang ada pada Pemasyarakatan. Dalam mengkaji isi dari penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif dengan cara pengambilan data secara langsung ke lapangan, di mana studi kasus diperkuat melalui wawancara terhadap infornan dalam penelitian ini. Data yang diperoleh dari penelitian ini keudian dilakukan pengolahan akan standar kebijakan yang diterapkan terkait SDP. Dari hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa penerapan akan kebijakan Sistem Database Pemasyarakatan sebagai perwujudan dari perubahan sistem informais yang ada pada Pemasyarakatan telah dilakukan dengan cukup baik dan terstruktur.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...