Adanya Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) semakin memperkuat dan menegaskan hilirisasi nilai tambah tembaga menjadi sesuatu yang wajib dikerjakan namun tantangan penerapan hilirisasi pertambangan ini kerap terjadi dengan negara – negara pengimpor mineral lainya hubungan untung dan rugi menjadi kendala utama, pengelolaan sampai menjadi bahan jadi tentunya berimbas juga pada harga yang ditawarkan, terdapat banyak kendala dalam mewujudkan hilirisasi produk pertambangan ini. penelitian ini difokuskan terhadap bagaiamana penerapan hilirisasi pertambangan tanpa harus mengurangi tingkat konsumsi hasil tambang dan juga bagaiamana munculnya harmoniasasi hilirisasi pertambangan dengan aspek ekonomis lingkungan hidup. Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat yuridis normatif yang mengacu pada pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan menggunakan bahan hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan hilirisasi ini dilakuakan tanpa kompromi wajib dilaksanakan demikian fakta pemerintahan yang terjadi, tanpa adanya terobosan yang berani di bidang pertambangan Indonesia akan menuai bencana di bidang pertambangan dan lingkungan hidup sebagai akibat tergerusnya kekayaan alam tanpa adanya upaya antisipasi recovery sumber daya alam.
Copyrights © 2022