Tulisan ini membahas mengenai Efektivitas Penyelesaian Sengketa Konsumen Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Melalui Mediasi dan Arbitrase. Sengketa konsumen adalah sebuah sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh konsumen, yang diatur di dalam Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen, yang dapat di upayakan penyelesaian melalui lembaga alternative penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK). Untuk penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan diluar pengadilan. Berbagai keunggulan yang dimiliki BPSK dalam penyelesaian sengketa tersebut belum mendapatkan dukungan dari berbagai unsur. Ke efektivitasan BPSK yang diharapkan mampu menyelesaikan konflik antara pelaku usaha dengan konsumen secara mediasi dan arbitrase belum dapat dilakukan secara optimal dan menyeluruh. Masih adanya permasalahan seperti regulasi tugas dan wewenang, sarana dan prasarana, sosialisasi hukum perlindungan konsumen yang diharapkan dapat menciptakan dan meningkatkan sistem penegakan hukum perlindungan konsumen yang efektif.
Copyrights © 2022