Privat Law
Vol 10, No 1 (2022): JANUARI-JUNI

PERLINDUNGAN KONSUMEN BAGI PEMBERI PINJAMAN FINTECH PEER TO PEER LENDING

Lintang Dianing Sarastri Ardita (Staff Analisis Perkara Peradilan Mahkamah Agung RI)
, Suraji (Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret)



Article Info

Publish Date
20 Jun 2023

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui mengenai  pengaturan perlindungan konsumen khususnya bagi pemberi pinjaman dalam financial technology peer to peer lending dan upaya hukum yang didapatkan apabila terjadi gagal bayar (default). Penelitian  ini  merupakan  penelitian  hukum normatif dengan bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis dengan cara deduktif. Peraturan yang saat ini dapat mengakomodir perlindungan konsumen dianggap belum mampu untuk mengakomodir aspekaspek yang ada pada pemberi pinjaman sebagai konsumen. Jika terdapat peraturan spesifik yang mengatur baik pada penyelenggaraan, perlindungan konsumen, maupun penyelesaian sengketa, maka penyelenggara fintech dapat dan harus tunduk pada kerangka hukum yang lebih spesifik.

Copyrights © 2022