Privat Law
Vol 10, No 1 (2022): JANUARI-JUNI

MENGGUGAT PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PERLINDUNGAN DATA NASABAH KONSUMEN JASA KEUANGAN PERBANKAN

Revania Nadira Putri (Mahasiswa Magister Kenotariatan UGM)
Adi Sulistiyono (faculty of Law Sebelas Maret University)



Article Info

Publish Date
20 Jun 2023

Abstract

Ketidakmampuan perbankan dalam mengantisipasi masalah pada aspek perlindungan atas data/ informasi pribadi nasabah belum dapat diberikan secara maksimal terlebih kaitannya dengan data/ informasi nasabah yang bersifat rahasia. Otoritas Jasa Keuangan, sebagai lembaga   yang   memiliki   kewenangan   dalam   perlindungan   konsumen   jasa   keuangan diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada nasabah karena ketidakmampuan perbankan dalam menjaga kerahasiaan data nasabah.  Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah  dalam  menjalankan  tugasnya,  OJK  dihadapkan  dengan  berbagai  kendala  seperti kurang aktif dan tidak kooperatifnya baik nasabah maupun pelaku usaha jasa keuangan. Ditambah  lagi belum optimalnya pelaksanaan  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan di tingkat daerah.

Copyrights © 2022